Ini selalu menjadi krisis yang berbeda pada pertanian karena kemampuan menyerap teknologi modern, khususnya bioteknologi, yang akan memungkinkan sektor pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. “Jika tidak ada pengembang teknologi yang sama, pelaku usaha harus beroperasi dengan keamanan pangan dan berjalan dalam menciptakan perubahan satu-satunya.” kata Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komisi Pertanian Bambang Prasetya selama menyetujui Workshop Pengembangan Teknologi Stacked Gene Tingkat Global di Jakarta, Senin (26/8/201 ).
Pangan produk rekayasa genetika memiliki manfaat, tetapi juga memiliki risiko. Efek pangan produk rekayasa genetik tidak hanya menurunkan harga tersebut tetapi juga akan membahayakan lisensi gizi, tumpahan, alergenisitas dan toksisitas. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk merancang langkah-langkah, baik secara hukum, administrasi bahkan teknis, yang dapat menciptakan tingkat keamanan pangan.
Diharapkan ada pengkajian kesehatan yang berhubungan dengan masyarakat dan pertanian yang bertanggung jawab atas rekayasa genetika, membuat krisis yang tepat dalam pengembangan yang menimbulkan persaingan yang berbeda. Kegiatan dalam pengembangan ini adalah adanya peraturan yang melarang pengkajian kesehatan, tetapi juga pelaku usaha harus merancang tuduhan dan peraturan yang mempunyai keterangan risiko.
Munculnya rekayasa genetika di bidang pertanian merupakan masalah serius yang perlu ditangani melalui kebijakan, regulasi, dan langkah hukum yang sejalan dengan standar internasional. Langkah-langkah ini harus dirumuskan dalam rangka menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hewan, keanekaragaman hayati, pelestarian lingkungan, dan integritas ekosistem.
Selain itu, pengembangan rekayasa genetika juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini memerlukan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, serta konsumen.
Terkait hal tersebut, pengembangan rekayasa genom harus dilakukan sesuai dengan instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, rekayasa genetika harus dikembangkan melalui pendekatan multidisiplin yang melibatkan bidang biologi, ekologi, kehutanan, ilmu sosial, dan manajemen, serta ekonomi dan hukum.
Penelitian ini akan meneliti genom rekayasa berbagai spesies pertanian di Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh rekayasa genetika terhadap hasil dan kandungan nutrisi tanaman. Selain itu, penelitian ini juga akan mengeksplorasi pengaruh rekayasa genetika terhadap lingkungan.
Penelitian ini akan dilaksanakan di empat wilayah negara yaitu Bali, Jawa Barat, Sumatera dan Sulawesi Utara. Pengumpulan data akan dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan wawancara dengan informan kunci, serta survei lapangan dan analisis laboratorium. Hasilnya akan dianalisis dan disajikan dalam sebuah laporan. Data dan temuan akan digunakan untuk mengembangkan kerangka kerja untuk pengaturan rekayasa genetika. Laporan tersebut akan disajikan dalam bentuk rancangan instrumen hukum yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dipertimbangkan. Penelitian ini diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2016. Ini akan menjadi proyek bersama antara Lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Pusat Ilmu Terapan dan Teknologi, Universitas Pendidikan Indonesia. Proyek ini didukung oleh Uni Eropa (UE) melalui program FP7-GRANTS.