Teknik editing genom, dikenal juga sebagai teknik CRISPR, telah menjadi terobosan monumental dalam bidang biologi molekuler dan genetika. Teknik ini, yang berfungsi sebagai ‘gunting’ pada DNA, menjanjikan perubahan revolusioner dalam upaya meningkatkan kesehatan manusia. Namun, terlepas dari potensinya yang besar, teknik editing genom juga menimbulkan sejumlah tantangan etis dan ilmiah yang signifikan. Salah satunya adalah isu mengenai keamanan dan efektivitas teknik ini. Meski telah ada kemajuan substansial, masih ada pertanyaan penting yang belum terjawab tentang risiko yang mungkin ditimbulkan oleh pengeditan gen dan dampaknya terhadap generasi mendatang. Selain itu, ada juga tantangan hukum dan regulasi dalam mengatur penggunaan teknik ini.